A. PENDAHULUAN
Kemajuan teknologi berimplikasi pada perkembangan kejahatan.
Kejahatan-kejahatan tradisional kini bertransformasi menjadi kejahatan
di dunia maya atau disebut Cybercrime dengan mengunakan media
internet dan alat-alat elektronik lainnya. Internet memberikan peluang
bagi pelaku-pelaku kejahatan didunia maya untuk melakukan kejahatan
dengan lebih rapih, tersembunyi, terorganisasi serta dapat menembus
ruang dan waktu dengan jangkauan yang sangat luas. Sebagai salah
satu bentuk globalisasi kejahatan, Cybercrime dapat dilakukan dengan
melibatkan beberapa pelaku yang berada dibeberapa wilayah yuridiksi
negara yang berbeda dengan target korban yang berada dinegara lain
pula.
Cybercrime adalah segala aktivitas illegal yang digunakan oleh
pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi sistem informasi
jaringan komputer yang secara langsung menyerang teknologi sistem
informasi dari korban. Namun secara lebih luas kejahatan cyber bisa
juga di artikan sebagai segala tindak illegal yang didukung dengan
teknologi komputer.
Sifat dari cybercrime ini adalah baik pelaku maupun korbannya
sama-sama invisible atau tidak terlihat, hal ini yang membuat jenis
cybercrime ini punya kompleksitas sendiri. Pelaku potensial dari
jenis cybercrime ini, dia bisa dari kelompok yang geologis ataupun
kelompok yang berbisnis secara illegal dan individu tertentu termasuk
anak dibawah umur.
Pengguna internet baik di dunia maupun di Indonesia setiap
tahunnya semakin meningkat, tentunya ada sisi positif dari jaringan
internet yang tinggi, namun dari sisi negatifnya tentunya internet atau
teknologi informasi ini menjadi tools baru yang digunakan oleh pelaku
kejahatan untuk merugikan orang lain. Kementerian Komunikasi dan
Informatika menyebut sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah
memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital.
Tapi pemberantasan judi online di Indonesia berat lantaran situs atau
aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda,
meski aksesnya telah diputus, dan menurut data dari Kepolisian
Republik Indonesia, bulan April 2020 sampai di bulan ini, setidaknya ada
937 kasus yang dilaporkan. Dari 937 kasus tersebut ada tiga kasus
dengan angka tertinggi yaitu kasus perjudian yang paling banyak
dilaporkan, sekitar 473 kasus. Kemudian disusul oleh penipuan online
dengan 259 kasus dan konten porno dengan 82 kasus.Lalu mengapa angka kasus perjudian ini menjadi yang tertinggi, hal
ini dipengaruhi oleh maraknya oknum-oknum kehidupan para crazy rich
yang mempengaruhi pola berfikir para remaja dan anak dibawah umur
bisa mendapatkan sesuatu dengan mudah secara instan di Indonesia
terlebih dipicunya dengan wabah pandemi yang terjadi saat ini sehingga
mendorong keyakinan dan keinginan masyarakat muda untuk
menggapai segala sesuatu dengan mudah.Perjudian sendiri secara istilah adalah pertaruhan dengan sengaja
yaitu mempertaruhkan satu nilai atau yang dianggap bernilai dengan
menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwaperistiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian
yang tidak atau belum pasti hasilnya. Dengan demikian maka dapat
penulis sampaikan bahwa pengertian judi online adalah permainan yang
dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan
permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian
online serta menggunakan media elektronik dengan akses internet
sebagai perantara.
Perilaku Judi yang belum bisa dihilangkan di kalangan dewasa,
remaja maupun anak dibawah umur yang merupakan masalah sosial,
karena melanggar dengan norma hukum yang ada di negara Indonesia,
dahulu perjudian selalu erat kaitannya dengan mengunakan kartu, ayam
yang dilakukan dengan tatap muka atau konvensional, di lokasi dunia
malam dan hiburan. Judi di Indonesia sudah berkembang sangat pesat
dengan banyaknya jenis-jenis perjudian yang berkembang di kalangan
masyarakat Indonesia baik yang di lakukan dengan cara terangterangan ataupun dengan cara sembunyai-sembunyi. Perjudian sangat
sulit untuk dihilangkan atau diberantas. Perkembangan teknologi
informasi ikut memberi konstribusi bisnis perjudian semakin
berkembang. Judi senantiasa membawa akibat buruk bagi masyarakat.
Oleh kerena itu, sikap masyarakat pada dasarnya sangat setuju
diberantasnya judi secara berlanjut, tegas tanpa pandang bulu terhadap
para pelaku sehingga timbul tampak jera dan sadar bahwa judi adalah
penyakit masyarakat.
B. PERMASALAHAN
1. Apakah Pengaturan Hukum Pemberantasan Perjudian Sistem
Online Sudah Memadai Di Indonesia ?
2. Bagaimana Tindakan Pemerintah Untuk Melakukan Penegakan
Hukum Terhadap Perjudian Dengan Sistem Online ?
C. PEMBAHASAN
1. Pengaturan Hukum Pemberantasan Perjudian Dengan Sistem
Online Di Indonesia
Judi Online adalah permainan judi melalui media elektronik
dengan akses internet sebagai perantara. Dalam Pasal 303 ayat (3)
KUHP dijelaskan bahwa “yang disebut sebagai permainan judi
adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan
mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena
pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala
peraturan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain –
lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau
bermain, demikian juga segala peraturan lainnya.”5
Perjudian di Indonesia merupakan suatu tindak pidana yang di atur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,
Pasal 2 disebutkan bahwa :
1. Mengubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab
Undang- undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjara selamalamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyakbanyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara
selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya
dua puluh lima juta rupiah.
2. Mengubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab
Undang- undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selamalamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu
lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya
empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah
3. Mengubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-
lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu
lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya
enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta
rupiah.
4. Mengubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis. Semua
aturan tersebut dianggap sebagai perangkat hukum yang jelas
untuk melarang perjudian. Ancaman pidana perjudian sebenarnya
sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya
Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), pasal 303 KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Penggunaan hukum
pidana ini sesuai dengan fungsi hukum sebagai kontrol sosial
(social control).
Peraturan Mengenai Judi Online Pemanfaatan Teknologi Informasi,
media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat
maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan
hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan
menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara
signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini
menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi
bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban
manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan
hukum. Dengan dikeluarkan dan diberlakukannya pengaturan
Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik maka pengelolaan, penggunaan, dan
pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik harus terus
dikembangkan melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya
sehingga pemanfaatannya dapat dilakukan secara aman untuk
mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai – nilai
agama,sosial, dan budaya masyarakat Indonesia, serta untuk
menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan
nasional berdasarkan peraturan perundang – undangan demi
kepentingan nasional.
Kejahatan dibidang elektronik dapat dikatakan sebagai suatu
kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan alat
elektronik, Pengaturan terkait dengan tindak pidana judi online diatur
dalam Undang – Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Peraturan pengenai judi online terdapat
pada:
a. Pasal 27 ayat (2) : “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
b. Pasal 45 ayat (1): “setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam padal 27 (1), ayat (2), ayat (3),
atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam)
tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu
miliar rupiah)”.
c. Pasal 52 ayat (4) : “dalam hal tindak pidana semagaimana
dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 37 dilakukan
oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua
pertiga”.
Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya Judi Online dipengaruhi
oleh beberapa hal yaitu sebagai berikut :
– Faktor Sosial dan Ekonomi, banyak anggapan dan pendapat
perjudian online lebih singkat, sederhana, dan dapat
mendatangkan keuntungan yang besar. Yang dianggap dapat
menunjang serta memenuhi keinginan, yaitu menjadi orang kaya
dalam waktu yang singkat.
– Faktor Situasional, adanya kondisi didalam masyarakat yang
berjiwa konsumtif dan mendapatkan uang secara instan dengan
cara yang mudah yang ditunjang dengan pemasaran yang selalu
membuat berita-berita atau mengekspos berita perjudian yang
berhasil, sehingga banyak yang tertarik.
2. Tindakan Tegas Pemerintah Untuk Melakukan Penegakan
Hukum Terhadap Perjudian Dengan Sistem Online.
Fenomena perjudian online merupakan bentuk
penyimpangan sosial yang sudah merambah kepada anak dibawah
umur terdapat berbagai macam faktor yang mendorong mereka
untuk melakukan kebiasaan judi online tersebut, faktor-faktor yang
mendorong pelaku perjudian untuk selalu melakukan judi adalah
faktor ekonomi yang dimana pelaku perjudian berharap dengan
berjudi mereka mendapakan keberuntungan sehingga mendapatkan
uang untuk mengurangi beban kebutuhan, faktor ini merupakan
tanggung jawab pihak berwajib dari pihak kepolisian dan masyarakat
setempat serta keluarga untuk mencegah tindakan fenomena
perjudian online tersebut dan menerapkan dengan tegas hukum
positif yang berlaku di Indonesia, baik yang diatur dalam KUHP,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang
Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1974 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Upaya Kepolisian dalam Menanggulangi Judi Online Fungsi
Kepolisian Negara Republik Indonesia kaitannya dengan
Pemerintahan adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian merupakan salah satu
lembaga aparat penegak hukum dari Pemerintah yang memiliki
peranan penting dalam negara hukum. Keberhasilan polisi dalam
penanggulangan kejahatan harus disyaratkan pada integritas
berbagai pendekatan, yang secara garis besarnya dapat dibagi
menjadi pendekatan penal, melalui penerapan hukum pidana dan
upaya non-penal, yaitu kebijakan penanggulangan tanpa penerapan
hukum pidana, melainkan dititik beratkan pada berbagai kebijakan
sosial.
Hal ini dilatar belakangi bahwa kejahatan perjudian online adalah
masalah sosial dan masalah kemanusiaan. Oleh karena itu upaya
penanggulangan kejahatan tidak hanya dapat mengandalkan
penerapan hukum pidana semata, tetapi juga melihat akar lahirnya
persoalan kejahatan ini dari persoalan sosial, sehingga kebijakan
sosial juga sangat penting dilakukan. Dalam penanganan kasus
perjudian, polisi dapat berperan dengan menangkap pelaku kasus
perjudian, baik pemain maupun bandar judi, dan melimpahkan
kasusnya ke pengadilan agar mendapat hukuman dengan dijerat
Pasal-pasal dalam hukum pidana. Walaupun Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sulit memberantas
perjudian dengan sistem online, hal itu dikarenakan nama situs judi
terkadang menipu dan berasal dari negara lain dan Menteri
Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menegaskan
Pemerintah tidak memberikan ruang bagi situs judi online maupun
judi offline di Indonesia dan terus bekerja untuk memastikan kondisi
ruang digital tetap aman, sehat, serta bermanfaat bagi masyarakat.
D. PENUTUP
KESIMPULAN
1. Upaya dalam menanggulangi tindak pidana perjudian online harus
dilakukan dengan berbagai cara dan tidak hanya dilakukan oleh
Pemerintah saja namun seluruh lapisan masyarakat. Adapun
langkah-langkah yang dilakukan untuk pemberatasan perjudian
online yaitu sebagai berikut :
a. Pre-emtif edukatif, yaitu berupa penyampaian pesan atau
memberi informasi dilakukan oleh Bhabinkamtibas (Bayangkara
Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat kepada
masyarakat tentang bahaya tindak pidana perjudian online dan
memberi edukasi tentang akibat melakukan perjudian online
yaitu berupa sanksi pidana.
b. Preventif/pencegahan dilakukan oleh DitBinmas (Direktorat
Pembinaan Masyarakat) melalui penyuluhan tentang bahaya
perjudian dalam ruang lingkup kecil tingkat desa seperti RT
(Rukun Tetangga) ataupun RW (Rukun Warga) bahkan melalui
karang taruna dan melakukan Patroli siber guna mencegah
terjadinya perjudian online dan melakukan Kerjasama dengan
dinas Kominfo (Kementerian Komunikasi Informatika Republik
Indonesia serta berkoordinasi dengan pihak seperti melakukan
talkshowdi radio , yang dilakukan oleh Bhabinkamtibnas Polsek
(Polisi Sektor) maupun Polres (Polisi Reskrim).
c. Represif (penindakan) adalah kepolisian melakukan penyidikan
dan penyelidikan khususnya reserse kriminal guna menemukan
pelaku secara kuat, pelaku yang ditangkap dipaksa secara
hukum.
2. Pihak kepolisian memiliki beberapa hambatan dalam upaya
penanggulangan perjudian online sebagai berikut :
a. Server dari situs-situs perjudian online berada di luar negeri,
sehingga Kepolisian kesulitan oleh yuridiksi yang diatur oleh
negara itu sendiri.
b. Peralatan media elektronik berupa : laptop, internet, sebagai
pendukung untuk mengungkap kejahatan perjudian online belum
memenuhi standar sehingga Polri masih kewalahan dalam
menegakkan hukum perjudian online.
Perjudian on-line ini merupakan salah satu penyakit baru dalam
masyarakat seiring denga perkembangan teknologi dan informasi
yang perlu dicegah dan ditanggulangi karena dampak dari
pelaksanaannya adalah terganggunya ketertiban masyarakat.
Sebagai aparat negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum,
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta
perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, Polisi
bertugas untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana
perjudian on-line tersebut, agar tidak tidak memberikan dampak
yang buruk bagi masyarakat khususnya anak dibawah umur.
E. SARAN
Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, penulis memberikan saran
sebagai berikut :
1. Peranan utama keluarga untuk mengawasi anak dalam pengunaan
peralatan media elektronik, uang dan selalu memberikan
pendampingan secara spritual.
2. Melakukan penyuluhan atau edukasi secara berkala kepada
masyarakat mengenai dampak dan penyebaran secara masif
perjudian oline kepada anak dibawah umur.
3. Meningkatkan hubungan yang sinergis antara Kementerian
Komunikasi dan Informatika dengan pihak Kepolisian dalam
pemberantasan perjudian online.
4. Meningkatkan kualitas sumber daya aparat penegak hukum dan
kecangihan peralatan teknologi dalam pemberantasan perjudian
online.
5. Diharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk memberikan
pelaporan kepada aparat penegak terhadap penemuan praktek
perjudian online di wilayahnya masing-masing.

